Sampai saat ini, masih ada 199 daerah kabupaten yang tertinggal dengan
kabupaten dan kota lainnya di Indonesia. Ketertinggalan daerah tersebut dilihat
antara lain dari relatif rendahnya tingkat perkembangan ekonomi, rendahnya
ketersediaan infrastruktur dan rendahnya pelayanan sosial kepada masyarakat.
Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK)
merupakan suatu upaya Pemerintah untuk mempercepat pemulihan dan
pertumbuhan sosial ekonomi daerah-daerah tertinggal dan khusus. Upaya ini
dilakukan melalui peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi
pembangunan partisipatif, pemberdayaan masyarakat dan lembaga-lembaga
masyarakat, pelembagaan pembangunan partisipatif, memperbesar akses
masyarakat terhadap keadilan, dan meningkatkan kemudahan hidup melalui
penyediaan sarana dan prasarana sosial ekonomi.
Konsep program P2DTK dilakukan dengan mempertemukan pendekatan bottom
up planning dengan perencanaan Kabupaten melalui pemberian dana Block Grant
di Kecamatan dan Kabupaten.
Kegiatan Pengembangan Sektor Swasta (PSS) - Program Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) bertujuan untuk membantu pemerintah
daerah dan sektor swasta dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang
kondusif. Kegiatan ini terdiri dari berberapa tahapan yaitu:
1. Identifikasi masalah dan kebutuhan PSS. Dari sisi pelaku usaha akan
dilakukan baseline survey dari tingkat desa sampai dengan kabupaten dan
Focus Group Discussion (FGD) di setiap kecamatan. Kedua kegiatan ini
bertujuan untuk mendapatkan gambaran keadaan aktual mengenai kondisi
usaha serta lingkungan usaha di daerah. Sedangkan dari masyarakat, dilakukan bersamaan dengan proses identifikasi
yang dilakukan oleh bidang kegiatan lain serta dari hasil program-program
lain yang ada di lokasi.
2. Studi Kebijakan Daerah terkait PSS. Studi yang dilakukan di provinsi dan
kabupaten ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan daerah dan melihat dampak
penerapan kebijakan terhadap penciptaan iklim usaha dan investasi yang
kondusif. Hasil dari studi ini memberikan rekomendasi kebijakan daerah
sebagai bahan pendukung advokasi kebijakan dalam pengembangan ekonomi.
3. Perencanaan Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Kegiatan PSS.
Tingkat kecamatan: FGD tingkat kecamatan menghasilkan gagasan
penyelesaian masalah pengembangan sektor swasta yang menjadi masukan
bagi Tim Kajian Teknis Kecamatan (TKT-Kec) dalam mengkaji gagasan dari
masyarakat yang terkait dengan kegiatan ekonomi. Hasil kajian TKT-Kec
kemudian dibahas dalam Musyawarah Kecamatan. Usulan kegiatan yang tidak
dapat didanai P2DTK Kecamatan dapat disampaikan kepada Tim Kajian Teknis
Kabupaten (TKT-Kab) sebagai masukan ataupun pertimbangan dalam
merumuskan atau menyusun usulan kabupaten.
Tingkat kabupaten: Hasil identifikasi masalah dan kebutuhan PSS melalui
baseline survey dan FGD serta hasil studi kebijakan disosialisasikan dan
menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Sektor Swasta (MSS) I Kabupaten. MSS I menghasilkan gagasan kegiatan pengembangan sektor swasta untuk disampaikan dan dianalisis oleh TKT-Kab serta pembentukan Forum Sektor Swasta1. Gagasan tersebut dapat berupa gagasan pembangunan infrastruktur penunjang pengembangan ekonomi serta advokasi kebijakan.
Sedangkan gagasan lainnya yang terkait dengan akses terhadap permodalan,perluasan pasar, serta peningkatan kualitas sumberdaya manusia akan dibahas lebih lanjut dalam MSS II.
Rumusan prioritas kegiatan usulan kabupaten yang dihasilkan oleh TKT-Kab dibahas dalam Musyawarah Kabupaten Pendanaan. Hasil dari musyawarah kabupaten pendanaan kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kegiatan.Pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan oleh pihak III jika kapasitas masyarakat terbatas.Pada MSS II dibahas usulan kegiatan pengembangan sektor swasta yang tidak mendapat pendanaan P2DTK. Musyawarah multistakeholder yang akan dilaksanakan setelah Musyawarah Kabupaten Pendanaan ini akan menghasilkanrencana tindak lanjut untuk dilaksanakan oleh Forum Sektor Swasta.
Keseluruhan kegiatan PSS akan difasilitasi oleh sebuah lembaga independen,yaitu Lembaga Pelaksana Kegiatan-Pengembangan Sektor Swasta (LPK-PSS).Selama pelaksanaan program, koordinasi untuk memastikan bahwa mekanisme PSS sudah diimplementasikan sesuai dengan jadwal dan prinsip-prinsip dilakukan secara intensif oleh KM-Nas dibantu dengan KM-Prov.